Perumahan Syariah Oase Residence Purwokerto

Perumahan Syariah Oase Residence Purwokerto

Perumahan Syariah Oase Residence Purwokerto, merupakan perumahan yang masih baru yang berada di Kel. Grendeng Purwokerto Utara. Perumahan ini letaknya sangat strategis yaitu berada di kota purwokerto dan di lingkungan Kampus Unsoed. Oase Residence merupakan perumahan yang sistem pembayaranya menggunakan sistem syariah yaitu:

  • Tanpa Bank
  • Tanpa BI Cheking
  • Tanpa Denda
  • Tanpa Riba
  • Tanpa Sita
  • Tanpa Akad Ganda

Pada Rumah Syariah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK.

Apabila pada bank konvensional calon pembeli bermasalah dengan Bi Cheking maka secara otomatis calon konsumen tersebut tdiak bisa untuk KPR. Tetapi pada perumahan syariah (KPR Syariah Tanpa Bank), semua itu dihapuskan dan konsepnya adalah PEMBELI bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka Developer menerima dengan baik.

Setiap orang mempunyai kemampuan ekonomi yang berbeda-beda pada setiap bulannya. contohnya ada keperluan mendesak yang harus mengeluarkan uang lebih banyak dan tidak bisa untuk mengangsur di bulan tersebut maka dari pihak devloper tidak akan menambahkan denda pada saat konsumen tersebut membayar angsuranya. Apabila konsumen di tengah perjalanan sudah tidak mampu lagi melanjutkan kreditnya maka dari pihak developer tidak menyitanya tetapi menjual bersama-sama rumah yang sudah di beli oleh konsumen dan pihak developer berkewajiban mengembalikan uang yang sudah masuk setelah rumahnya terjual (win-win solution).

Contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 6 tahun sejumlah 280jt dan sisa hutang itu 220jt
Tahun ke-7 rumah akhirnya dijual dengan harga 600jt
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 220jt
Pembeli akhirnya mendapatkan 380jt dan bisa membeli rumah di tempat lain.

Untuk sistem syariah sistem jual beli hanya dengan kedua belah pihak saja yaitu pihak developer dan pihak pembeli.  Beda dengan sistem perbankan Konvensional Pembeli memesan ke Developer dan membayar sejumlah Uang Muka, lalu sisa hutang atau disebut plafon diteruskan oleh Bank dengan Pembeli .

Sekarang mau pilih yang mana..?

Info lebih lanjut  Hub: 085647744189 WA

08112531829 Telp